JAKARTA, OKE FLORES.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Yanuar Prihatin mengatakan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini, Senin, 24 April 2023.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata dia, melansir Antara.
Diakuinya, tenaga honorer sempat resah dan khawatir dengan nasib mereka selama bertugas di instansi pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Erick Thohir Pecat Ahok dari Jabatan Komisaris Utama PT Pertamina? Cek Faktanya
Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai non-ASN. Hal ini pula yang menjadi pemicu serangkaian aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.
Di sisi lain, rekrutmen Pegawai PPPK juga terbatas. Namun demikian, sejumlah besar tenaga honorer tidak memiliki kesempatan ini.
Baca Juga: Jokowi Imbau ASN, TNI, Polri, BUMN dan Pegawai Swasta Tambah Cuti Lebaran
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.