JAKARTA, OKE FLORES.com - Simak informasi selengkapnya berkaitan dengan Pencairan Tunjangan untuk guru sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru non sertifikasi.
Tunjangan non sertifikasi dapat diterima oleh guru yang belum pernah mengikuti PPG atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Hal itu diberikan untuk meningkatkan kinerja para guru dalam menjalankan tugasnya.
Bagi guru non sertifikasi akan memperoleh dua jenis tunjangan antara lain tambahan penghasilan dan tunjangan khusus.
Terdapat 3 kabar penting bagi guru sertifikasi dan bagi guru non sertifikasi, antara lain:
1. Hasil Konfirmasi Kesediaan untuk Guru Non Sertifikasi
Baca Juga: Indonesia Terinfeksi Penyakit Sapi 'Lato lato, Brazil Terinfeksi Penyakit Sapi 'Gila'
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I.