Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Faktanya...

- 26 April 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi: Apel Pagi PNS dan honorer di halaman kantor Bupati Natuna -f/istimewa
Ilustrasi: Apel Pagi PNS dan honorer di halaman kantor Bupati Natuna -f/istimewa /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Beredar kabar bahwa pemerintah hanya membutuhkan PNS lima hari dalam seminggu, yang tentu saja membuat kesal masyarakat Indonesia, khususnya pejabat pemerintah.

Pada umumnya hari kerja PNS di kantor-kantor pemerintah adalah Senin sampai dengan Jumat, tidak termasuk hari libur dan hari libur nasional.

Namun, tampaknya pemerintah telah mengeluarkan keputusan baru yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi, dan dirilis kepada pejabat Indonesia pada 12 April 2023, lalu.

Baca Juga: Zodiak Paling Mudah Selingkuh dan Tetap Memaafkan Pasangannya

Artikel ini membahas tentang fakta-fakta nyata PNS yang hanya bekerja lima hari dalam seminggu, jadi simak ulasan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Melansir situs resmi Sekretariat Kbainet, pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Tahun 2023 atau Keputusan Presiden Nomor 21 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil pemerintah.

Baca Juga: Benarkah PNS hanya Kerja selama 5 Hari dalam Seminggu? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini

Peraturan ini mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah, penyelenggara pelayanan publik, dan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Hari kerja lembaga negara, yaitu. hari kerja pelayanan publik, seluruhnya adalah lima hari, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah