KUPANG, OKE FLORES.com - Upaya kasasi yang dilayangkan terpidana mati Randy Badjideh di Mahkamah Agung ditolak, Randy tetap dihukum mati.
Baca Juga: Usai Hengkang dari Partai Gerindra, Sandiaga Bertemu Ganjar, Begini Harapan Sandi...
Dengan putusan ini, Randy Badjideh siap-siap menghadapi regu tembak. Putusan kasasi Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023. “Tolak Kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Im Kamaludin Bocah Asal Thailand Kembali Viral, Netizen: 'Dia Kembali dengan Akhlak yang Lebih Baik'
Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Dr. Desnayeti, selaku Ketua Majelis Hakim, dan Yohanes Priyana, serta H. Dwiarso Budi Santiarto, sebagai anggota majelis dan Panitera pengganti, Ayumi Susriani.
Sekadar diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa Randy Badjideh divonis hukuman mati. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan Lael Macabee anaknya.
Baca Juga: Usai Hengkang dari Partai Gerindra, Sandiaga Bertemu Ganjar, Begini Harapan Sandi...
Atas putusan Pengadilan Negeri, Randy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang. Randy lalu mengajukan kasasi, yang berujung penolakan.
Baca Juga: Inilah Sosok Karolus Karno Lando Bakal Calon DPR-RI Pilihan Warga Ende untuk Maju di Pemilu 2024...