KPK Tetapkan PJ Gubernur Heru Budi sebagai tersangka korupsi 349 triliun, Cek Fakta Disini!

- 1 Mei 2023, 08:39 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) se-Jakarta Barat, Sabtu, 4 Februaru 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) se-Jakarta Barat, Sabtu, 4 Februaru 2023. /HO-PPID DKI Jakarta/

Kemudian sebuah video yang dibintangi oleh Gubernur Heru BUdi Hartono memberitakan penyelenggaraan konser di Jakarta setelah konser di festival musik yang kelebihan penonton mengakibatkan banyaknya korban jiwa.

Baca Juga: Kisah Menyeramkan Mendaki Gunung Manglayang Bandung, Terjebak dan Temukan Dunia Gaib Jin Muslim.

Pada saat yang sama, narator video membacakan cerita dari beberapa artikel berita.
Pertama, cerita yang dibacakan dikutip dari artikel "Ditunjuk jadi PJ Gubernur DKI, Heru Budi masih punya catatan kasus korupsi yang belum tuntas " yang dimuat di rmolsumsel.id pada 8 Oktober 2022.

Kutipan lain dari artikel berjudul "Heru Budi Hartono, Kursi Pj Gubernur DKI Jakarta dan berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK," diposting rmolsumut.id pada 8 Oktober 2022, lalu.

Baca Juga: 6 Film Horor Terseram Sepanjang Masa, Salah satunya Sewu Dino Berani Menontonnya?

Kedua artikel itu sama sekali tidak menyinggung penangkapan Budi oleh KPK. Sampai saat ini, belum ada berita atau informasi terpercaya mengenai informasi Pj Gubernur DKI tersangka kasus korupsi 349 triliun.

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengklaim dirinya sebagai tersangka KPK dalam pergerakan uang 349 triliun tidak benar. Video tersebut merupakan hasil pengolahan yang isinya tidak berhubungan satu sama lain. Pencarian lebih lanjut tidak menghasilkan informasi yang valid tentang klaim tersebut.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Cek Fakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah