Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat...

- 1 Mei 2023, 12:31 WIB
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat...
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat... /Tangkap layar keuangan.go.id

JAKARTA, OKE FLORES.com - Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi pemerintah menangguhkan pembayaran oleh pemerintah pusat, baik yang bernaung di kemendikbudristek maupun Kemenag.

Akan tetapi, bagi pembaca yang sudah mendapatkan TPG, jangan panik terlebih dahulu.

Hal ini karena belum semua penerima TPG atau bukti pembayaran biaya sudah lengkap.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamer Sambutan Antusias Warga di GBK Saat Lari Pagi, Netizen:'Relawan Sudah Atur'

Ada beberapa alasan penangguhan pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Jika mengacu pada ketentuan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022, terkait juknis pembayaran TPG, tidak semua pembayaranya dihentikan.

Baca Juga: WAJIB DIBACA! Berikut 3 Legenda Horor Thailand yang Bakal Bikin Merinding

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah