Perlu diketahui gaji 13 merupakan salah satu bentuk Penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara.
Mengenai gaji 13 Dan THR ini hanya akan dicairkan setahun sekali, karena nominalnya yang lumayan besar.
Lalu berapa besaran gaji 13 Dan THR untuk PNS P3K dan pensiunan?
Besaran THR dan gaji 13 yang akarnya bersumber dari APBN itu diperuntukkan bagi PNS P3K TNI dan juga Polri.
Berikut adalah besaran dan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN;
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum ditambah 50%
- Tunjangan kinerja yang sesuai dengan jabatan pangkat peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Jenis tunjangan untuk pensiunan
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dan juga tambahan penghasilan
Nah, itu tadi adalah jadwal pencairan gaji 13 bagi PNS P3K, pensiun dan penerima tunjangan TNI, Polri di tahun 2023 beserta komponen yang diterima.***