Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi Base Transceiver Station (BTS)

- 17 Mei 2023, 14:25 WIB
foto: jhony G plate melansi detk,com
foto: jhony G plate melansi detk,com /

PENDIDIKA, OKE FLORES.com - Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Jaksa Agung segera menahan Johnny yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir RMOL.id, Rabu 17 Mei 2023.

Kejagung menetapkan lima tersangka. Salah satunya General Manager (Direktur) Bakti Kominfo Anang Ahmed Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Rugi Rp8 Triliun Lebih

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan nilai kerugian keuangan pemerintah akibat korupsi Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Cominfo 2020 mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x