Jadi Tersangka!! Johnny G Plate, Menteri Kelima Jokowi yang Terjerat Korupsi

- 17 Mei 2023, 15:17 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022.

Awalnya diperiksa sebagai saksi tersangka, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mengenakan rompi merah jambu, Plate kemudian berjalan menuju Kejaksaan dengan mobil tahanan warna hijau, melewati belasan awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadhi di Jakarta melansir Geloranews Rabu, 17 Mei 2023.

Plate bukan menteri pertama Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Sekjen Partai NasDem itu merupakan menteri kelima yang mengenakan rompi oranye dan bertarung di kursi penjara seorang tersangka.

Sebelum Plate, empat menteri yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta dua orang lainnya yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Juliari Batubara divonis kasus korupsi.

Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya menghormati undangan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus ini. Adik Plate, Gregorius Alex Plate, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia mendapat informasi pembangunan BTS, namun kemudian mengembalikan Rp 534 juta ke kejaksaan.

Terkait proyek BTS Bakti, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, tertulis proyek ini akan dilaksanakan dalam 5 tahun. Namun, menurut temuan tim penyidik, proyek tersebut hanya dilaksanakan dalam waktu satu tahun.

Sedangkan untuk proyek BTS dan Bakti Kominfo, Kejagung juga menetapkan 5 tersangka. Kelima orang tersebut adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Proyek pembangunan menara BTS 4G sedang dilakukan untuk menyediakan layanan digital di daerah perbatasan, terpencil, dan tertinggal (3T). Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di seluruh Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengubah syarat-syarat proses tender proyek.

Kejaksaan Agung juga menerima hasil audit perkara senilai Rp 11 triliun dari Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil perhitungan itu, BPKP menetapkan kerugian pemerintah sebesar Rp 8,32 triliun.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x