Langgar Batas Tinggal, Imigrasi Atambua Deportasi Warga Kanada

- 19 Mei 2023, 09:50 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Kantor Imigrasi Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial DD (65) dari Kanada yang melanggar masa tinggal di wilayah Indonesia.

"DD memiliki visa yang telah habis berlaku namun masih tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu atau overstay selama tiga tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis, 19 Mei 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya DD diamankan petugas imigrasi di Pos Lintas Batas (PLBN) Mota'ai Kabupaten Belu saat melintasi perbatasan masuk ke Timor-Leste.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar aturan keimigrasian dengan melanggar batas waktu berada di wilayah Indonesia, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua, visa yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 10 April 2020," katanya melansir Antara Jumat, 19 Mei 2023. 

Halim menjelaskan, akibat pelanggaran itu, DD dikenakan sanksi berupa pendeportasian ke negara asalnya di Kanada melalui Bandara Juanda Surabaya.

"Petugas kami membawa DD dari Atambua menuju Bandara El Tari Kupang kemudian dilanjutkan ke Bandara Juanda," katanya.

Halim menambahkan, dalam proses pemeriksaan, DD diberikan peringatan secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum wilayah Indonesia karena akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah