Mengejutkan! Video Dugaan Pungli di Jalan Tol oleh Mobil 'Detasemen 235'

- 19 Mei 2023, 13:38 WIB
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Sanksi Tegas Menanti Anggota Polisi Jika Lakukan Pungli ke Pelanggar Lalu Lintas
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Sanksi Tegas Menanti Anggota Polisi Jika Lakukan Pungli ke Pelanggar Lalu Lintas /PMJ News

PENDIDIKAN,OKE FLORES.com - Kasus pungutan liar (pungli) masih merajalela di Indonesia.

Baru-baru ini, beredar lagi dugaan kasus pungutan liar (pungli) di sebuah jalan tol.

Dalam video, dua orang polisi tersebut terlihat menghentikan laju sebuah mobil yang melintas dan kemudian meminta sejumlah uang kepada pengendara mobil.

Dalam percakapan yang terekam video, pengendara mobil dan salah satu polisi terdengar sempat melakukan negosiasi tentang jumlah uang yang akan disetorkan.

Pengendara mobil awalnya melakukan nego dan menyebut dirinya hanya akan memberikan uang sebesar Rp30 ribu. Namun, polisi PJR yang diduga melakukan pungli itu terdengar menolak dan meminta uang Rp50 ribu.

Disebutkan bahwa mobil yang terekam dalam video tersebut dengan nomor polisi D 235 SSS.

Diketahui, mobil yang diduga melakukan pungli tersebut terdaftar dalam PT Yaspis Indah Perkasa.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu usaha penyedia jasa pengamanan. Menanggapi video viral tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya disebut langsung melakukan penelusuran dan menindak dua anggotanya yang diduga melakukan aksi pungutan liar.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah