JAKARTA, OKE FLORES.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas.
Di Jabar, Polda Jabar akan menerapkan manual mulai Juni 2023.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo pada Senin, 15 Mei 2023 lalu.
Melansir PikiranRakyat.com, Ibrahim mengatakan tilang manual tersebut diberlakukan di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.
"Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni," ucap Ibrahim kepada wartawan.
Namun, Ibrahim tidak merinci apakah tilang manual diberlakukan kembali ke Jawa Barat dalam situasi tertentu atau tidak.
Dia hanya memastikan tilang manual diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat saat itu.
"Di seluruh Jabar," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, tilang manual akan diberlakukan di ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE atau tilang elektronik.