"Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata Mahfud lagi.
Adapun selain Johnny G Plate, berikut ini adalah lima tersangka lain yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G:
1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ****