Aturan Baru, Segini Besaran Honor Menteri Sebagai Narasumber

- 19 Mei 2023, 23:55 WIB
Ilustrasi - Narasumber
Ilustrasi - Narasumber /


JAKARTA, OKE FLORES.com -
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas tertinggi honor yang diterima seorang menteri ketika menjadi narasumber suatu acara nasional, yakni sebesar Rp1,7 juta.

Batas tertinggi honor itu juga memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Usul Gaji Menteri Naik Jadi Rp 150 Juta…

Merujuk aturan itu, peranan bagian keuangan dalam instansi pemerintah bisa memiliki wewenang untuk menetapkan biaya sesuai batas yang ditentukan untuk penyelenggaraan suatu acara, sehingga tidak menjadi transaksi mencurigakan ketika adanya pemeriksaan keuangan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 juga mengatur besaran honor yang diterima sejumlah pejabat eselon ketika menjadi narasumber dalam suatu acara, sebagai berikut:



- Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp1.400.000



- Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp1.000.000

- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp900.000



- Honorarium moderator orang/kali: Rp700.000

- Honorarium pembawa acara: Rp400.000.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah