Cek ulang peluang ASN, coba lampaui batasan surat edaran Menpan RB

- 20 Mei 2023, 08:06 WIB
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer. /Tangkap layar menpan.go.id

NTT, OKE FLORES.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang menjadi perhatian kalangan kehormatan Indonesia.

Surat edaran ini mengatur tentang seleksi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu jalan bagi para penerima beasiswa yang ingin menjadi Insinyur Sipil Negara (ASN).

Namun, surat edaran ini menimbulkan pertanyaan mengapa semua penerima beasiswa tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Di masa lalu, honorer sering merasa terpinggirkan dalam kehidupan profesional,
Meski para relawan ini telah bekerja keras, namun status dan hak mereka masih terbatas.

Sebagai pegawai di sektor publik, banyak penerima beasiswa yang berharap mendapat kesempatan menjadi pegawai negeri.

Nantinya, Surat Edaran MenPAN RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 membatasi kesanggupan relawan menjadi ASN melalui jalur PPPK dengan menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi masa kerja minimum, persyaratan pendidikan tertentu, persyaratan administrasi, dan penghapusan kategori kehormatan tertentu.

Ketika kategori kehormatan dihapus, seperti:
- Petugas kebersihan
- Kepala Keamanan
- Penjaga
- pengemudi
- Perwakilan penjualan dalam pengumpulan pajak
- Perlindungan akhir
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer

Ketentuan surat edaran ini menimbulkan pertanyaan mengapa semua penerima beasiswa tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah