Menpan RB dan DPR: 'Honorer Batal Dihapus Secara Resmi'

- 20 Mei 2023, 09:39 WIB
Menpan RB : 'Honorer Batal Dihapus Secara Resmi'
Menpan RB : 'Honorer Batal Dihapus Secara Resmi' /

PENDIDIKAN, OKW FLORES.com - Penghapusan honorer yang sudah lama beredar kabarnya menjadi mimpi buruk bagi tenaga honorer.

Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah, honorer harus merelakan usahanya untuk diangkat.

Dimana berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu, pemerintah hanya mengakui 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Artinya dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada tanggal 28 November tahun 2023 honorer akan dihapuskan.

Didukung dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa kedudukan tenaga honorer terancam, hal itu diperkuat dengan aturan tersirat penghapusan honorer dalam PP Nomor 48 Tahun 2018.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas telah melakukan koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyatakan bahwa tidak akan ada penghapusan atau PHK massal terkait honorer. Hal ini sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.

Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x