Warga Kembur Menilai Hakim Tipikor Kupang dan Kejaksaan Manggarai Tidak Hargai Hukum Adat Manggarai

- 21 Mei 2023, 12:24 WIB
Antonius Sau, Tua Golo Kembur
Antonius Sau, Tua Golo Kembur /

MANGGARAI TIMUR, OKE FLORES.com - Masyarakat kembur kritisi putusan yang dilayangkan hakim Tindak Pidana Korupsi Kupang (Tipikor) terhadap Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu.

Antonius Sau, tua golo kembur mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap GJ dan BAM tidak menghargai hukum adat Manggarai.

“Ya kalau dilihat itu tidak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Antonius, Minggu, 21 Mei 2023.

Baca Juga: Pengangkatan ASN Bukan Lagi Wacana : 'Honorer Siap Jadi ASN 2023'

Ditegaskannya, lahan milik Gregorius Jeramu yang dibeli pemerintah Manggarai timur itu diakui semua masyarakat dan tua golo.

"Karena tanah ini status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ. Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai," ucap Laurensius.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi HP Pakai Teknologi fast charging, Lengkap dengan Harganya

Putusan hakim pengadilan negeri kupang, kata dia, berpotensi akan menjerat seluruh masyarakat Manggarai raya yang telah menjual tanahnya tanpa sertifikat. Hal ini akan menimbulkan persoalan besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai.

Karena itu, Antonius berharap dalam banding nantinya BAM dan GJ dapat divonis bebas murni.

"Keyakinan kita, GJ dan BAM harus bebas murni," tutur Erman.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x