Siap-siap!! Polres Manggarai Segera Berlakukan Lagi Tilang Manual

- 22 Mei 2023, 14:13 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, NTT, kembali memerintahkan penilangan manual bagi pengemudi setelah sebelumnya memperkenalkan e-tiket atau undang-undang lalu lintas elektronik.

Ketua AKP Manggarai Made Hendra Kusumanata mengatakan, penggunaan kembali tilang manual bagi pengemudi sejalan dengan surat telegram dari Kapolda NTT baru-baru ini.

“Tilang manual ini diberlakukan kembali sesuai dengan surat telegram Kapolda NTT ada tanggal 17 Mei 2023” Jelas AKP Hendra Kusumanata melansir Gardantt.id Senin, 22 Mei 2023.

Ia menjelaskan penerapan tilang manual bertujuan untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang tidak tercakup dalam sistem ETHLI (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) dan untuk mengendalikan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan banyak kematian.

“Seperti penggunaan kenalpot resing, pengendara di bawa umur, tidak menggunakan plat nomor dn Over loading (Kelebihan Kapasitas) ini Fokus penindakan” Jelasnya.

Kasat Lantas Polres Manggarai mengatakan, terkait jadwal pelaksanaan tilang manual, pihaknya masih dalam tahap persiapan, karena sudah melakukan kontak dengan masyarakat.

“Kapan kita mulai itu belum kita tentukan, tapi kita tetap mengacu pada surat telegram Kapolda. untuk NTT kalau kita lihat saat ini belum ada yang mulai semuanya masih dalam persiapan seperti sosialisasi” Ujarnya.

Menurut dia, pemberlakuan kembali tilang manual bagi perusahaan angkutan belum tentu bisa diterima semua pihak. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari hasil survei.

“Kita kantongi juga hasil survei terkait penerapan kembali tilang manual ini dan hasilnya ada juga pihak yang tidak setuju” Ungkapnya.

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang fatal, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai kembali mengingatkan masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas seperti memakai helm SNI, mencoblos SIM, dll.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x