20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa

- 23 Mei 2023, 08:41 WIB
20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa
20 Ruko Makan Badan Jalan Bisa Dibongkar Paksa /
JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemilik Ruko Niaga Pluit di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Penjaringan, Jakarta Utara mulai membongkar bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.

Setelah diketahui melanggar peraturan bangunan, mereka diberikan waktu empat hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Muhammadong mengatakan, dari 20 ruko yang ditemukan melakukan pelanggaran, hingga saat ini baru tiga bangunan yang dibongkar.

"Cuma ada beberapa, baru dua atau beberapa yang masih bongkar yang keramik, tapi baru dua atau tiga," ujar Muhammadong saat dikonfirmasi, melansir RMOL.id, Selasa 23 Mei 2023.

Dia masih menunggu pemilik ruko untuk melakukan pembokaran hingga esok hari. Karena peringatan tersebut, pemilik ruko diminta untuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu empat hari.

Ke depan, jika ada pengusaha yang tidak membongkar bangunan, Satpol PP akan mulai melakukan pembongkaran paksa.

"Kan dikasih deadlinenya sampai hari selasa ya," katanya.

"(Dinas) Tata ruang sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Rekomendasi bongkar paksa. Jadi rekomendasi bongkar paksa dari dinas tata ruang, sudah disampaikan kepada Pol PP," imbuh dia.

Sebelumnya, PemerintahKota Administrasi Jakarta Utara memerintahkan pemilik 20 bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air.

Muhammadong, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara mengatakan, Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang berisi peringatan kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan tersebut.

Muhammadong mengatakan, pihaknya juga m juga telah memberikan batas menggunakan cat semprot sebagai batas bangunan Ruko. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) sebelum pembongkaran.

Dengan adanya tanda ini, pemilik ruko dapat lebih memahami batas-batas bangunan yang akan dibongkar.

“Kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” ujar Muhammadong dalam keterangan tertulis.

Ia pun memberi waktu kepada pemilik ruko hingga Selasa 23 Mei untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut. Jika tidak ada reaksi, gedung tersebut akan dibongkar keesokan harinya oleh petugas terpadu.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” ujarnya.***
 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x