Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka proyek BTS Menkoinfo, selain Jhonny G Plate, diantaranya:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Selain itu, Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut uang korupsi proyek BTS Menkoinfo yang totalnya mencapai Rp 8,32 triliun.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya juga telah memblokir beberapa rekening milik pihak yang diduga terlibat kasus BTS Menkoinfo.
"Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak," jelas Ivan.
Namun, Ivan sendiri tidak membeberkan identitas pemegang rekening yang diblokir oleh PPATK.
Menurut Ivan, pemblokiran beberapa rekening dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK
Sayangnya, sampai saat ini tidak ada pihak, baik Kejaksaan maupun aparat lainnya yang mananggapi soal rencana korupsi Menkoinfo yang tersebar di jejaring sosial.***