Imigrasi Atambua Pulangkan Lima Pelintas Batas Ilegal Timor Leste

- 23 Mei 2023, 15:16 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Pihak Imigrasi Atambua memulangkan lima warga negara asing Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau ilegal di Timor Tengah-Utara, Pulau Timor dan Nusa Tenggara Timur.

"Lima WNA Timor Leste yang kami pulangkan masing-masing berinisial RDT (60), MGK (39), JDC (16), NC (13), dan EB (11)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua K.A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (22/5/2023).22 Mei 2023.

Dia menjelaskan, lima warga negara asing ditangkap dalam operasi mandiri di sekitar Pos Lintas Batas (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin.

Mereka memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di sekitar Wini dengan maksud mengunjungi kerabat mereka di Timor Tengah-Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak imigrasi memutuskan untuk memulangkan kelima WNA tersebut ke tempat asalnya di Sakato di Kabupaten Pante Makasar, Timor Leste.

"Kami memutuskan untuk memulangkan mereka karena dari kelima WNA tersebut, terdapat tiga orang anak-anak dan satu orang lanjut usia," katanya melansir Antara Selasa, 23 Mei 2023. 

Halim menjelaskan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Atambua membantu mempersiapkan kelengkapan surat dan dokumen untuk pemulangan para WNA Timor Leste itu melalui PLBN Wini.

Halim menambahkan dalam proses pemeriksaan sebelum dipulangkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada para WNA itu agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan melintasi perbatasan antarnegara tanpa memiliki dokumen resmi.

"Kami ingatkan walaupun jarak dengan sanak keluarga mereka dekat, namun beda negara sehingga untuk bisa masuk tetap harus melalui jalur resmi agar tidak tersandung persoalan hukum dan sanksi yang lebih berat," katanya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x