Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Kabar Baik Untuk ASN PPPK!

- 25 Mei 2023, 08:30 WIB
Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Kabar Baik Untuk ASN PPPK!
Prof Nunuk Sebut Periode Masa Perjanjian Kerja Akan Dihilangkan, Kabar Baik Untuk ASN PPPK! /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Untuk memastikan keamanan dan ketenangan di tempat kerja, Prof. Nunuk menghapus masa kerja ASN PPPK. Jangka waktu kontrak kerja ASN PPPK sebelumnya diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang pengelolaan PPPK.

Pasal 37(1) PP No. 49 Tahun 2018 menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK berdurasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Selain itu, Pasal 37 (2) kontrak kerja PPPK didasarkan pada pemberian pelayanan, kesesuaian kualifikasi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.


Dengan adanya aturan jangka waktu kontrak kerja, setiap PPPK tentu akan mengganggunya dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain itu, Pengelola Pembinaan Kepegawaian (PPK) mengurusi urusan administrasi setelah berakhirnya setiap kontrak kerja.

 

Itu sebabnya ribuan PPPK di seluruh Indonesia menyambut baik keberhasilan Profesor Nunuk Suryan dan menyatakan akan merevisi PP No 49 Tahun 2018 untuk membatalkan masa kontrak kerja.

Profesor Nunuk Suryani menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Keuangan, KemenpanRB dan Kementerian Dalam Negeri.

Prof Nunuk mengatakan, masa kontrak sebenarnya ada di setiap daerah.


Ada yang paling singkat satu atau dua tahun, ada juga yang sampai lima tahun dengan masa kontrak yang ditentukan oleh daerah sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x