JAKARTA, OKE FLORES.com - Polisi Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial YP, 45 tahun, di Sumatera Utara, Selasa 23 Mei kemarin.
Dia ditangkap setelah Polrestabes Pelabuhan Belawan menerima laporan bahwa YP melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang berusia 14 tahun.
“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan, menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga ada seorang ayah yang mencabuli putri kandungnya sendiri, PPA dan Polrestabes pun melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, melansir RMOL.id, Kamis 24 Mei 2023.
Sebelum mencabuli putrinya, YP juga rupanya mencekokinya dengan sabu-sabu.
“YP yang berumur 45 tahun ini sering melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berusia 14 tahun, kurang lebih 3 tahun dengan motif mencekoki sabu-sabu kepada putrinya. Kemudian, si ayahnya ini (pelaku) menggunakan sabu-sabu juga,” sambung Josua.
Joshua mengatakan, YP melakukan tindakan tersebut karena memiliki dendam terhadap mantan istrinya. Ini karena dia tahu bahwa putrinya bukanlah anak kandungnya.
“Jadi si pelaku ini (YP) mengaku khilaf. Dia kecewa mengetahui korban bukan anak biologisnya dan dendam terhadap terhadap istrinya,” kata Josua.***