Cegah Rabies, Pemda Ngada Larang Warga Bawa Anjing Dari Luar

- 27 Mei 2023, 09:38 WIB

NTT, OKE FLORES. com - Pemerintah Kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melarang warga setempat untuk memasukan atau mengeluarkan anjing dari satu daerah ke daerah lain untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.

"Tidak boleh memasukkan anjing dari satu wilayah ke wilayah lain di Kabupaten Ngada guna mencegah terjadinya penularan penyakit rabies," kata Bupati Ngada Andreas Paru saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023. 

Andreas Paru mengatakan, hal itu berkaitan dengan antisipasi Pemkab Ngada terhadap merebaknya kasus rabies.

Baca Juga: Gubernur Laiskodat: Ketersediaan Jalan Raya, Menjadi Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat NTT

Dikatakannya, untuk mencegah penyebaran penyakit rabies, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Pulau Flores agar semua anjing warga divaksinasi terhadap anjing warga melalui pusat vaksinasi Dinas Peternakan Kabupaten Ngada.

Ia mengatakan warga juga wajib mengikat atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan rabies.

Menurut dia terhadap anjing hewan peliharaan warga yang tidak diikat atau dikandangkan maka wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Kemenkes:'Masyarakat yang Mau Booster Covid-19 Boleh Pakai Vaksin Merek Apapun'

"Kami mengingatkan warga agar setiap ada kasus gigitan anjing wajib dilaporkan ke Pusat kesehatan Hewan (Puskeswan) sehingga mudah dipantau pihak petugas medis pada Dinas Peternakan Kabupaten Ngada," katanya melansir Antaranews Sabtu, 27 Mei 2023. 

Andreas Paru juga mengatakan apabila ada anjing peliharaan warga yang mati atau dibunuh agar kepala anjing dikirim ke Puskeswan untuk dilakukan diagnosa rabies.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x