Menurutnya, pelaku UMKM tidak bisa dibenarkan ketika mereka benar-benar membuka usaha di atas saluran air dan bahu jalan.
"Jangan membawa nama UMKM dengan adanya pelanggaran-pelanggaran. Bagaimana mungkin UMKM berdagang di atas saluran air, bahkan berdagang di bahu jalan," ucap Riang.
Riang meminta anggota dewan tidak berpihak kepada para pelanggar.
Ia juga mendesak anggota dewan untuk tidak mempolitisasi polemik ini.
"Jadi, saya sampaikan lagi nih dewan kemarin yang hadir. Jangan berbuat kisruh, jangan mempolitisir kejadian ini, tidak ada hubungannya dengan UMKM, ini murni pelanggaran saluran air dan bahu jalan," tegasnya.***