Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah

- 29 Mei 2023, 15:34 WIB
Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah
Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah /

Oleh karena itu, menurut Huda, SBY dan Denny Indrayana telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.

Baca Juga: Diharapkan Susilo Bambang Yudhoyono Bisa Pimpin Revolusi untuk Selamatkan Negeri

"Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum," ujar dia.

Bocoran Putusan MK

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi tentang MK tentang sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Dalam cuitannya, Denny juga menyebut sumbernya di MK. Meski tidak memberikan jawaban yang jelas, Denny menegaskan bahwa sumbernya bukan hakim konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi buka suara atas bocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.

 

Juru bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan bocornya informasi tentang putusan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x