"(Untuk) pembuktian putusan MK bocor/tidak, saran saya, Prof, pakai teknik investigasi ikuti aliran air dari Hulu ke Hilir, artinya telusuri dulu di MK, apakah benar sudah ada putusan, jika benar putusannya apa, yang tahu siapa saja, dokumen dipegang siapa, apa SOP putusan hingga dibacakan," ujarnya, lewat Twitter @yudiharahap46 pada Senin 29 Mei 2023.
Menurut alumnus Universitas Indonesia (UI) tersebut, bocornya putusan MK hanya terjadi saat ada pihak berwenang yang membocorkannya.
"Ketika bicara mengenai kebocoran dokumen rahasia negara maka pelaku utamanya adalah orang yang memiliki kewenangan, mengetahui atau akses terhadap rahasia tersebut terkait karena jabatannya atau kedudukannya, sebab bisa jadi ia lalai tidak mampu jaga atau memang sengaja bocorin," katanya.***