1,5 jam berlalu, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian akhirnya menyatakan Yalpin dan Rian dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Usai vonis dibacakan, Yalpin tampak menangis kencang di kursi roda, sedang Rian sontak melakukan sujud syukur.
Yalpin lalu menyusul Rian untuk bersujud.
Hal ini lantaran haru tak terbendung, mengingat hukuman yang diterimanya atas kepemilikan 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan.
Berikutnya, terkait langkah banding, Yalpin Tarzun menyatakan akan berpikir terlebih dulu, sementara Rian Hermawan pastikan akan mengambil opsi tersebut.
Anggota TNI AD Nyambi Jadi Kurir Sabu
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dibekuk pertama kali pada 5 Desember 2022 di wilayah Sumatera Utara, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim.
Penangkapan dilaksanakan saat keduanya hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Aksi mereka berhasil digagalkan berkat adanya laporan dari masyarakat.
Polisi mendapat informasi sebelum Yalpin dan Rian mengindahkan rencana tersebut.