Resmi di Pecat dari Polri, Jendral Bintang Dua Ini Siap Melawan

- 31 Mei 2023, 08:21 WIB
Resmi di Pecat  dari Polri, Jendral Bintang Dua ini Siap Melawan
Resmi di Pecat dari Polri, Jendral Bintang Dua ini Siap Melawan /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Pemecatan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat Komite Etik Kepolisian (KKEP) pada Selasa, 30 Mei 2023.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen mengatakan, pertemuan CCEP berlangsung selama 13 jam 30 menit sejak pukul 09.00 WIB. WIB hingga pukul 22.30. WIB. hasilnya Teddy Minahas dipecat.

Baca Juga: Analis Sebut PDIP Bakal Diuntungkan Jika Sistem Pemilu Diubah ke Proporsional Tertutup

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melansir RMOL.id Rabu 31 Mei 2023.

Seperti diketahui, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada memimpin rapat KKEP Teddy sebagai Presiden KKEP. Inspektur Utama Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri) kemudian menjabat sebagai Vice President CCEP; Anggota KPK adalah inspektur kepala Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), inspektur kepala Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri) dan inspektur kepala Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Sabhara Baharkam Polri).

Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam sidang tersebut. Di antara ketiga saksi tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang dijadikan barang bukti dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu.

Vonis Pidana Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman, melansir RMOL.id Rabu 31 Mei 2023.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x