Verifikasi Bakal Caleg di Pemilu 2024 Sudah Mencapai 32 Persen

- 31 Mei 2023, 14:58 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mencapai 32 persen.

Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatakan secara langsung bahwa proses verifikasi masih berlangsung.

"Total dari 18 partai politik (parpol) itu progresnya yang sudah selesai verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan," ujar Hasyim dalam keterangannya, Senin 29 Mei 2023.

Adapun verifikasi bakal caleg oleh KPU RI untuk calon anggota DPR RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh KPU provinsi.

Hasyim juga mengatakan, bahwa pihaknya membagi enam tim untuk melakukan verifikasi dengan masing-masing tim akan memeriksa tiga partai politik peserta pemilu.

"Untuk memudahkan juga supaya efektif kerja tim, kami bagi jadi enam tim, masing-masing tim memeriksa tiga parpol," jelasnya melansir Disway.id Rabu, 31 Mei 2023. 

Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg untuk DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Usai melakukan verifikasi, kata Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Status tersebut terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.

Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR.

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buru.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x