Berikut Beberapa Fakta Kasus Warga Berebut Daging Kerbau Ilegal di TPA Bengkalis

- 1 Juni 2023, 09:24 WIB
Berikut  Beberapa Fakta Kasus Warga Berebut Daging Kerbau Ilegal di TPA Bengkalis
Berikut Beberapa Fakta Kasus Warga Berebut Daging Kerbau Ilegal di TPA Bengkalis /Instagram/ @bengkalisku/

Daging beku sebanyak 41,2 ton dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis dengan cara dibakar dan ditimbun.

Daging tersebut terdiri dari dua merk, yakni Black Gold sebanyak 1.123 box, dan Al Tamam sebanyak 937 box, dengan berat masing-masing 20 kg.


2. Nilai kerugian negara

Nilai daging kerbau yang dimusnahkan itu diketahui mencapai Rp.2.174.391.800. Daging tersebut berpotensi menciptakan kerugian negara hingga Rp.279.952.944.

3. Kronologi penemuan

41,2 ton daging beku tersebut ditemukan berada di kapal KM. Nur Muhammad GT. 27 No. 700/PPE di kuala sungai Bukit Batu.

Daging yang merupakan barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabenanan yang sah.

4. Arahan Kapolres Bengkalis

Viralnya peristiwa ini pun membuat Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo meminta warga yang mengambil daging dari TPA tersebut tidak mengkonsumsi maupun menjual kembali daging yang telah dimusnahkan itu.

"Kami juga sudah menggerakkan Bhabinkamtibmas setiap desa bersama perangkat desa di seluruh kecamatan di Pulau Bengkalis untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi daging yang tidak layak untuk dikonsumsi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Disperindag Bengkalis, pada Kamis, 1 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x