Tragis! Istri Tikam Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cekcok di Atas Motor

- 1 Juni 2023, 10:12 WIB

Pelaku penganiayaan saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
LH diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Zain.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x