Pelaku penganiayaan saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung.
LH diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Zain.***