Guspardi Gaus Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Jangan Sampai MK Dinilai Tidak Netral

- 1 Juni 2023, 10:25 WIB
Guspardi Gaus Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Jangan Sampai MK Dinilai Tidak Netral
Guspardi Gaus Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Jangan Sampai MK Dinilai Tidak Netral /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI PAN, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pileg.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi rumor bahwa MK mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan pileg ke sistem proporsional tertutup atau memilih lambang partai. 

Politikus PAN ini mengingatkan putusan MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (Pileg).

Menurutnya, sistem proporsional sudah pernah diuji dan melalui Putusan MK tertanggal tanggal 23 Desember 2008 lalu, di mana intinya adalah sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.


"Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi ditengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya," tegas Guspardi kepada Pikiran-Rakyat.com Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Guspardi, jika memang rumor ini benar maka MK dinilai kurang peka dan tidak mempedulikan suara masyarakat.

Baca Juga: Mencegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Jagakarsa Gelar Kompetisi Tinju untuk Warga

Sistem proporsional terbuka dinilai sudah tepat dan sudah teruji.

Karena dapat memberikan pilihan kepada masyarakat memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai.

Jika sistem proporsional tertutup benar-benar akan diterapkan, maka dikhawatirkan gairah dan semarak pesta demokrasi jadi terhalang.

"Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat," ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi, meskipun belum ada putusan resmi dari MK, informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh elemen masyarakat.

"Pasalnya, sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suara kepada sosok calon yang diinginkan mewakili mereka sebagai anggota legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi sampai DPR RI," pungkasnya.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x