Polisi Amankan 5 Orang Peredaran Obat dan Suplemen Palsu

- 1 Juni 2023, 10:45 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Polisi menemukan peredaran obat dan bahan tambahan makanan palsu tanpa izin.

Kombes Auliansyah Lubis, Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengatakan lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengungkapkan lima orang menyimpan dan menjual obat-obatan tanpa izin dan bahan tambahan makanan palsu.

"Diduga tanpa izin edar juga," katanya kepada awak media, Rabu 31 Mei 2023.
Disebutkannya, mereka juga menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter.

Dituturkannya, empat orang tersangka lainnya berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62).

Dijelaskannya, para tersangka diamankan diberbagai daerah. Diantaranya, daerah Jaktim, Jaksel, Jakpus dan Banten.

"Dalam kasus ini, turut disita sebanyak 77.061 unit. Adapun, rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merk. Sedangkan, ventolin inhaler sebanyak 350 pcs," tuturnya melansir Disway.id Kamis, 1 Juni 2023. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah