Viral Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Semarang

- 2 Juni 2023, 14:25 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo dijebloskan ke Lapas Kelas I (Lapas) Semarang untuk menjalani hukuman 6,5 tahun penjara.

Juru bicara Penegakan Hukum dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Nanang Suryadi pada Selasa 30 Mei 2023 telah menyelesaikan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Mukti Agung Wibowo. dan Adi Jumal.

"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Ali menjelaskan, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,9 miliar.

"Sedangkan terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar," pungkas Ali melansir RMOL.id Jumat, 2 Juni 2023.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x