Inilah Dokumen Persyaratan yang Disiapkan dalam Seleksi PPPK Kemenag 2024

- 26 April 2024, 10:14 WIB
Inilah Dokumen Persyaratan yang Disiapkan dalam Seleksi PPPK Kemenag 2024
Inilah Dokumen Persyaratan yang Disiapkan dalam Seleksi PPPK Kemenag 2024 /Dwi Widiyastuti/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Seleksi ini menjadi peluang bagi para pencari kerja yang ingin menjadi bagian dari tenaga pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah-sekolah agama atau lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Tahun ini kementerian agama membuka jumlah formasi yang cukup banyak yaitu mencapai hampir 100 ribu.

Baca Juga: Penetapan Gaji Pokok dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Terbaru 2024: Inilah Perbandingannya...

Bagi calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang akan digunakan pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2024.

Dokumen persyaratan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2024.

Memahami persyaratan yang dibutuhkan adalah kunci untuk memastikan bahwa peserta memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh calon peserta:

1. Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Kemenag 2024

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir)
  2. Pas Foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya
  4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
  5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
  6. Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar
  7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
  8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  9. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
  10. Bagi kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan :
  • Bukti Kartu Identitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar
    jabatan guru
  • Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;
  • Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama
  • Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an.

Demikian informasi tentang Inilah Dokumen Persyaratan yang Disiapkan dalam Seleksi PPPK Kemenag 2024.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x