NTT, OKE FLORES.com - Pasangan suami-istri di Sidoarjo dengan kejam melakukan kekerasan terhadap seorang balita berusia 2 tahun 10 bulan hingga menyebabkan kematian.
Balita tersebut merupakan anak asuh yang dititipkan oleh ibu kandungnya A sejak September 2022.
Namun, karena tidak membayar upah sejak Maret 2023, Sriyati Indayani (43) dan Bambang Suprijono (49) melakukan kekerasan tersebut.
Kekerasan tersebut terjadi selama sekitar 3 minggu dan melibatkan berbagai bentuk penyiksaan. Alasan yang diberikan oleh keduanya adalah karena korban sering makan sambil tiduran.
Selain itu, korban juga sering dipukul dengan sikat cucian karena sering bermain di kamar mandi.
Tindakan yang lebih kejam lagi, keduanya memaksa balita tersebut tidur di kamar mandi selama 2 bulan.
Selama penyiksaan, mereka menggunakan gayung atau tangan kosong untuk menyakiti area tubuh balita tersebut.
Akhirnya, pada malam Minggu 28 Mei 2023, balita tersebut meninggal dunia dengan banyak luka dan memar di seluruh tubuhnya.