Susi Pudjiastuti: 'Kecam Tindakan Pemerintah Atur Pernikahan PNS: Harus Batal'

- 3 Juni 2023, 14:26 WIB
Susi Pudjiastuti. /
Susi Pudjiastuti. / /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Kebijakan pemerintah yang mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk berpoligami, sementara PNS wanita tidak diizinkan memiliki dua suami, menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Kebijakan ini dianggap tidak adil dan memberikan kerugian pada pihak perempuan.

Banyak protes yang dilontarkan di media sosial, terutama di Twitter, setelah keputusan pemerintah tentang pernikahan PNS ini diumumkan.

Bahkan beberapa tokoh juga mengutuk kebijakan baru yang diterapkan untuk PNS di lingkungan pemerintahan.

Salah satu yang mengecam aturan pernikahan PNS adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti.

Menurut bos Susi Air, aturan yang dibuat tersebut harus dibatalkan karena tidak adil.

Baca Juga: Pasutri Polisi Selamatkan Bayi Perempuan Terbungkus Selimut

"Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!" ujar Susi dalam cuitannya di Twitter pada Kamis, 1 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Penolakan Susi terhadap aturan pernikahan PNS itu juga didukung oleh sejumlah masyarakat.

Tak sedikit yang geram usai mengetahui aturan tersebut sudah ada sejak lama.

"Aturan paling BODOH yang pernah dibuat sepanjang sejarah jokowi jadi presiden," ujar @lor.

"Siapasihtuh yg bikin peraturan??!!!....errooorrrrrr bin errroooorrrrrr bin ancuuurrrrrrrr !!!!!!!" kata @jas.

"Semakin hari semakin rumit menjalani kehidupan sebagai WNI," ujar @pri.

Aturan poligami PNS

Adapun aturan poligami PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Apabila ada PNS yang akan melaksanakan poligami wajib melaporkan secara tertulias pada petugas di aplikasi Hierarki paling lambat setahun setelah pernikahan.

PNS yang ingin melakukan poligami, sang istri harus memenuhi syarat alternatif.

Adapun syarat yang diterapkan adalah sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau punya penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan istri tidak bisa melahirkan anak setelah 10 tahun menikah.

Untuk syarat kumulatif, PNS yang hendak poligami harus mendapat persetujuan yang sah dan tertulis dan istri pertama dengan materai.

PNS juga harus memiliki penghasilan cukup untuk menghidupi istri pertama dan istri kedua.

Syarat terakhir adalah surat pernyataan bahwa PNS laki-laki harus adil terhadap istri-istrinya. Aturan ini dimaksudkan agar PNS menjalankan etika dengan baik.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x