NTT, OKE FLROES.com - Untuk PNS, persiapkan diri untuk merayakan kebahagiaan karena pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.
Sebelumnya, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mengumumkan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.
Pencairan gaji ke-13 PNS tidak dapat dilakukan pada tanggal 1 Juni 2023 karena pada periode tersebut terdapat libur panjang selama empat hari (1-4 Juni).
Perlu diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berhak menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Beirkut daftar aparatur negara yang berhak mendapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Namun berdasarkan 55 PP tersebut ada juga aparatur negara yang tak termasuk penerima gaji ke-13.
Simak beberapa kriteria aparatur negara yang tak mendapat gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian komponen gaji ke-13, mengacu pada pasal 66 PP 15/2023:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***