TPPO di Ende, Polisi: Motif Tersangka Adalah Ekonomi

- 5 Juni 2023, 09:52 WIB
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak di Ende (berbaju orange) saat diamankan di Polres Ende, Rabu, 1 Februari 2023.
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak di Ende (berbaju orange) saat diamankan di Polres Ende, Rabu, 1 Februari 2023. /ANTARA/HO-Polres Ende

Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x