TPPO di Ende, Polisi: Motif Tersangka Adalah Ekonomi

- 5 Juni 2023, 09:52 WIB
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak di Ende (berbaju orange) saat diamankan di Polres Ende, Rabu, 1 Februari 2023.
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan anak di Ende (berbaju orange) saat diamankan di Polres Ende, Rabu, 1 Februari 2023. /ANTARA/HO-Polres Ende

NTT, OKE FLORES.com - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur, mengungkapkan bahwa motif yang mendorong tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 15 orang di kabupaten tersebut adalah faktor ekonomi.

"Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau ilegal," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman ketika dihubungi dari Kupang, Minggu, 4 Juni 2023. 

Seseorang yang dikenal dengan inisial PD alias Lipus telah ditangkap oleh Tim TPPO Gabungan pada hari Sabtu 3 Juni 2023, pukul 23.00 WITA di wilayah Moni dan telah diserahkan ke Polres Ende untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut kronologi awal, tersangka dihubungi oleh saudara kandung yang dikenal dengan inisial KL di Riau yang meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk bekerja di PT RAPP yang berlokasi di Pekanbaru dengan gaji borongan sebesar Rp10 ribu per ton atau sekitar Rp3 juta--Rp4 juta per bulan.

Tersangka PD mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu yang berlangsung dari bulan Maret hingga bulan Oktober 2022.

PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi iming-iming dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per hari.

Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Sesampai di sana, para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.

Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan dililit utang. Para korban pun merasa ditipu dan memutuskan untuk kembali ke Ende.

"Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, ada empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende," ungkap Yance.

Perbuatan tersangka, kata Yance telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x