Hakim: Hati-Hati Pada Sidang Perdana Mario Dandy Akibat Tekanan Publik

- 6 Juni 2023, 08:50 WIB
Dua tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel pada 6 Juni 2023.
Dua tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan diadili di PN Jaksel pada 6 Juni 2023. /Foto:Pmj News.

NTT, OKE FLORES.com - Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora telah lama menjadi perhatian publik yang menuntut keadilan.

Karena viralnya video penganiayaan dan sikap sombong yang ditunjukkan oleh Mario Dandy, masyarakat meminta agar pengadilan memberikan hukuman yang setimpal.

Tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy sangat berdampak serius pada David Ozora, yang hingga saat ini belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga: Tabrak Pemotor di Jaktim Mobil Dinas Polisi Terobos Lampu Merah dan Jalur Busway

Padahal penganiayaan terjadi pada tanggal 20 Februari 2023, di mana David sempat koma selama 8 hari dan dirawat di ICU selama lebih dari 1 bulan.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya pada Selasa (6/6/2023), Mario Dandy akan menghadiri sidang perdananya.

Menurut Pakar Hukum Pangaribuan Aristo Pangaribuan, ada tekanan publik yang mempengaruhi persidangan.

Karena publik sangat memperhatikan kasus penganiayaan ini, maka baik Jaksa maupun Hakim akan bersikap hati-hati dalam persidangan.

Hal ini dilakukan agar baik Jaksa maupun Hakim tidak dihakimi oleh publik jika mereka mengambil keputusan yang berseberangan dengan pendapat publik.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menarik perhatian dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang memiliki posisi lebih tinggi dari Hakim di Pengadilan Negeri.

Para petinggi hukum tersebut akan memperhatikan jalannya persidangan agar sesuai dengan keadilan dan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Hakim dan Jaksa akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak bertentangan dengan publik, tetapi tetap berada pada jalur hukum yang benar.
“Jaksa dan Hakim ini kan juga hati-hati juga kalau dia melawan arus publik, dia nggak mau juga dihakimi. Para bos-bos Jaksa dan Hakim ini kan matanya juga lagi kesini,” kaat Aristo.

Meskipun idealnya pendapat publik tidak boleh mempengaruhi keputusan Hakim, tetapi pada faktanya tekanan publik sangat berpengaruh dalam penagmbilan keputusan Hakim dalam menentukan hukuman.

“Kalau pertanyaannya berpengaruh nggak tekanan publik? Wah sangat berpengaruh, bagaimana cara berpengaruhnya, tadi seperti yang saya bilang yang pertama Hakim ini kan ketika sudah ada judgement publik walaupun ia tidak berpengaruh dengan itu, tapi kan ia harus hati-hati melawan arus,” ujar Aristo.

Baca Juga: Terpeleset Ceceran Minyak, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Sampah Dinas Kebersihan di Matraman Jaktim
Berbeda dengan sidang AG yang dilakukan secara tertutup, sidang Mario Dandy akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh media. Dengan begitu publik dapat mengikuti jalannya persidangan.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x