KPK: Periksa 3 ASN Kemenhub Terkait Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api

- 6 Juni 2023, 10:53 WIB
KPK: Periksa 3 ASN Kemenhub Terkait Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api
KPK: Periksa 3 ASN Kemenhub Terkait Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api /


Proses tangkap tangan ini terjadi setelah KPK mendapat informasi dugaan rekayasa lelang dan suap saat pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang suap dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, melansir Berita DIY, Selasa 6 Juni 2023. 

Baca Juga: Erick Thohir: Harap Presiden Jokowi Nonton Laga FIFA Matchday Indonesia vs Argentina

Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.

Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:

- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah).
- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan).
- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa   Barat). 
- Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Penyidik KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. 
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat.

Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.

Johanis mengungkap, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x