Menurut Asep, mereka sedang menyelidiki semua harta milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga diperoleh dari kegiatan ilegal.
Rafael Tri Sambodo diduga melanggar hukum dengan menerima suap dan terlibat dalam pencucian uang (TPPU).
Semua properti yang terkait dengan kejahatan tersebut akan disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya, "tandasnya.
Oleh karena itu, apapun bentuknya, baik itu properti atau uang tunai, atau bahkan dalam bentuk seperti logam mulia, atau barang yang memiliki nilai, akan disita atau dirampas.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Datangkan 17 Saksi
Termasuk juga karya seni, di mana kurator akan diminta untuk mengevaluasi nilai ekonomisnya sebelum disita.