Didakwa Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi

- 7 Juni 2023, 10:00 WIB
Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.  Saat diperhatikan oleh Disway.Id, Mario hadir dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan pada jam 10.00 pagi dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Saat diperhatikan oleh Disway.Id, Mario hadir dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan pada jam 10.00 pagi dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan. /

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x