Sugeng Purnomo: 18 Laporan Transaksi Janggal Senilai Rp281,6 Triliun Jadi Prioritas Pemeriksaan

- 9 Juni 2023, 08:11 WIB
Ilutrasi : uang
Ilutrasi : uang /Pixabay/IqbalStock

JAKARTRA, OKE FLORES.com - Sebanyak 18 laporan transaksi ganjil dari 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditetapkan sebagai area prioritas penyelidikan oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Sugeng Purnomo, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, laporan tersebut diprioritaskan karena nilainya yang signifikan.

Sekedar informasi, Satgas TPPU sedang menyelidiki transaksi aneh di lingkungan Kementrian Keuangan  yang bersumber dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan data PPATK senilai Rp349 triliun. 

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 9 Juni 2023.

Menurut keterangan Sugeng, 10 dari 18 laporan prioritas tersebut merupakan laporan yang bersumber dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Sejumlah laporan tersebut ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK kepada penegak hukum.

Sejumlah laporan tersebut pun menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU, dengan rincian empat laporan ditangani kepolisian, dan empat lainnya di kejaksaan.

"Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Meski demikian, terdapat satu laporan yang ditangani polisi yang penyelidikannya dihentikan lantaran tak cukup bukti.

Di sisi lain, empat laporan yang ditangani kejaksaan, di antaranya, satu masih dalam tahap penyelidikan, dan satu lainnya dihentikan lantaran terduga pelaku meninggal dunia. Kemudian, satu kasus lainnya juga dihentikan akibat kurangnya alat bukti.

"Ada satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan itu meliputi beberapa wilayah, tepatnya lima wilayah, tetapi saya tidak bisa memberikan informasi itu di mana. Dari lima wilayah itu, satu wilayah tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi, khusus yang itu akan di-close (dihentikan), tetapi pada empat wilayah tetap jalan,” tutur Sugeng menjelaskan salah satu laporan yang ditangani kejaksaan.

Sebagai informasi, Satgas TPPU memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk menuntaskan 300 laporan transaksi janggal tersebut. ***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x