Mahfud MD: Kasus Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu Tak Dibiarkan Lenyap

- 9 Juni 2023, 08:36 WIB
foto: mafhud md
foto: mafhud md /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Saat PPATK gencar membeberkan Dugaan Pencucian Uang (TPPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), semua pihak mendadak heboh.

Pasalnya, nilai dugaan TPPU di Kementerian Keuangan disebut mencapai Rp 349 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengungkap dugaan pencucian uang Rp349 triliun ke publik itu sempat jadi bulan-bulanan DPR.

Dalam beberapa kali rapat dengan Komisi III DPR, kesaksian Mahfud selalu diragukan

Namun setelah ada penyelarsan data dengan Kemenkeu, kini dibentuk sebuah satuan tugas (satgas) untuk mengusut dugaan TPPU di Kemenkeu tersebut.

Pasalnya, nilai Rp349 triliun bukanlah nilai yang sedikit.

Setelah beberapa waktu berlalu, dan banyak kasus besar terjadi, masyarakat seolah lupa dengan adanya kasus tersebut.

Namun bagi sebagian yang mengingatnya, mengira kasus ini akan lenyap dan takkan selesai.


Mahfud MD pun membantah anggapan tersebut.

Dia memastikan bahwa dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu akan tetap diusut hingga tuntas.

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun Twitter pribadinya pada 7 Juni 2023.

Dia juga memberikan bukti melalui sebuah artikel yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak mengusutnya.

“Bagi yg msh nanya, apa isyu dugaan pencucian uang 349 T itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap,” ujar Mahfud dalam cuitannya.

“Berita ini bukti, di KPK sj sdh 33 yg ditindaklanjuti dgn nilai >25T. Blm lg di kejagung, Polri, DJP, & DJBC. Satgas TPPU trs jalan,” katanya menambahkan.

Perkembangan kerja Satgas TPPU


Mahfud MD juga menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal di Kemenkeu.

Hal itu disampaikan Mahfud secara virtual pada Kamis, 8 Juni 2023.

Menkopolhukam ini menyebut laporan terbaru terkait transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait ekspor emas di Kemenkeu.

Berdasarkan rapat terakhir, dinyatakan kasus tersebut belum tuntas dan masih bermasalah.

“Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administrative dari uang itu, karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap public sebagai bagian dari keterbukaan,” ujar Mahfud MD pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ketua Tim Pelaksana Tugas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menyebut ada rencana untuk membuat tim lagi yang terdiri dari Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, dan aparat penegak hukum.

Hal itu dilakukan jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana asal.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x