Luhut Pandjaitan: 'Sakit Hati Disebut Lord dan Penjahat: kalau Saya Tuduh Anda Balik'

- 9 Juni 2023, 11:36 WIB
Luhut Pandjaitan: "Sakit Hati Disebut Lord dan Penjahat: kalau Saya Tuduh Anda Balik"
Luhut Pandjaitan: "Sakit Hati Disebut Lord dan Penjahat: kalau Saya Tuduh Anda Balik" /Tangkap layar Instagram/@kemenkomarves

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pertemuan berikutnya dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam acara ini, Luhut Pandjaitan terlihat hadir sebagai saksi.

Luhut Pandjaitan mengakui bahwa dia tidak terlalu mempedulikan kerugian finansial, namun dia menekankan kerugian moral yang diakibatkan oleh kasus tersebut.

Mantan anggota TNI itu merasa sangat tersinggung dan tidak dapat menerima tindakan Haris-Fatia.

"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba.

Kalau saya tuduh anda sebagai penjahat atau pencuri.

Itu kan anda tidak bisa terima juga"

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut Pandjaitan, melansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat 9 Juni 2023 dari Antara.

Selain itu, Luhut Pandjaitan pun merasa jengkel lantaran dituduh mempunyai bisnis di Papua.

Padahal, ia mengaku tak mempunyai bisnis seperti yang disampaikan Haris dan Fatia.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Menjaga Reputasi dan Integritas adalah Prinsip Hidup Saya

"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut Pandjaitan mengaku telah memberikan kesempatan kedua kepada para terdakwa, tetapi keduanya tak menyampaikan permintaan maaf.

Namun, Luhut Pandjaitan tetap bersedia jika langkah mediasi antara dirinya dengan Haris dan Fatia dilakukan.

"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa Pak Kapolda dimediasi saja'," tuturnya.

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Buntut pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada 1, keduanya pun didakwa mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa saat sidang pada Senin, 3 April 2023.

Oleh karena itu, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x