"Karena adanya sakit hati, sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga korban baik itu mobil dan ponsel," ucap Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce.
Pada kesempatan sama, Kapolrestabes juga membeberkan kronologi pembunuhan terhadap AN, mahasiswa berusia 21 tahun yang tinggal di Sidoarjo.
"Pada 3 Mei, korban bersama pelaku bertemu teman-temannya. Pelaku berencana menggadaikan mobil korban untuk buka usaha di Pacitan. Mereka bertengkar dan pelaku sakit hati hingga membunuh korban," tuturnya.
Baca Juga: Perundungan di Cicendo Bandung, 2 Anak Dipukuli 6 Temannya
Akibat perbuatannya, RBA saat ini dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.***