Kemendikbud: 'Nakal', 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya

- 10 Juni 2023, 13:50 WIB
 Kemendikbud: "Nakal", 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya
Kemendikbud: "Nakal", 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia mendapat sanksi dari Diktiristek Kemendikbudristek karena dianggap bermasalah dan melakukan pelanggaran.

Plt. Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menjelaskan bahwa beberapa PTS telah kehilangan izin operasionalnya karena dapat membahayakan masyarakat dan mahasiswa.

Tindakan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penipuan dan penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

“Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Nizam, Kamis, 9 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 10 Juni 2023.

Pelucutan izin operasional yang dilakukan Kemendikbudristek membuat sejumlah PTN terkait berstatus 'ditutup'.

Adapun langkah yang diambil didasari oleh adanya laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.

Berdasarkan hasil pantauan dari laman pddikti.kemendikbud.go.id, terdapat 37 perguruan tinggi di Jawa Barat yang harus diberi pembinaan, yang mana 5 di antaranya dianggap telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

PTS itu yang diberi sanksi berat berupa pencabutan izin operasi, di mana kelimanya tersebar di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, dan Bogor.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pun bermacam seperti pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

Baca Juga: Diapresiasi Sandiaga Uno, Hasil Olahan Bonggol Jagung Karya Dosen Itenas

“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.

Sementara jika ditotal, ada 23 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia yang dicabut izin operasionalnya.

23 perguruan tinggi itu tersebar di wilayah:

1. Jawa Barat dan Banten : 5 PTS

2. Jakarta : 6 PTS

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 PTS

4. Jawa Timur: 2 PTS

5. Sumatera Utara: 2 PTS

6. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara: 1 PTS

7. Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau: 2 PTS

8. Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah: 2 PTS

9. Bali dan Nusa Tenggara Barat: 1 PTS

10. Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung: 1 PTS

Atas temuan pelanggaran di beberapa PTS, Kemendikbudristek meminta agar masyarakat segera melapor apabila terdengar adanya penyimpangan.

“Kalau tidak sesuai laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” kata Nizam.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x